Dekan FAI UNU Berikan Materi Pengantar Advokasi Bagi IPNU-IPPNU Blitar
Pada hari Sabtu (3/9/2022) Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Dr. Arif Muzayin Shofwan, M.Pd., memberikan materi “Pengantar Advokasi” dalam acara Madrasah Advokasi yang diadakan oleh Pimpinan Cabang IPNU-IPPNU Kabupaten Blitar di Gedung Graha NU Minggirsari Blitar. Acara yang dilakukan pada tanggal 3-4 September 2022 tersebut juga melibatkan melibatkan dua pemateri lain dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, yaitu Yaoma Tertibi, M.H. dan Devia Purwaningrum, M.Psikolog.
Arif menyatakan bahwa hakikat advokasi adalah pembelaan terhadap hak dan kepentingan public, bukan kepentingan pribadi. Yang diperjuangkan dalam advokasi adalah hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest). Sementara itu, tujuan dari advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas kondisi yang tidak atau belum ideal. Advokasi muncul karena adanya permasalahan yang tidak sinkron dengan lainnya.
Ketika ditanya salah satu peserta tentang kelemahan advokasi, Arif berkata, “Kelemahan advokasi adalah manakala tidak mengikuti prinsip advokasi. Setidaknya, ada lima prinsip yang harus dipegang dalam advokasi, di antaranya realistis (jelas dan terukur), sistematis (perencanaan akurat), taktis (membangun koalisi, sekutu, dan aliansi), strategis (menggunakan kekuatan), dan berani (tak perlu takut dengan pihak lawan). Jika prinsip ini dipenuhi, maka mereka yang mengadvokasi permasalahan apapun akan membawa banyak keberhasilan”
Selain itu, Arif mengemukakan bahwa ada tiga tipe advokasi yang harus dipahami para peserta Madrasah Advokasi sebagaimana berikut. Pertama, advokasi kasus (case advocacy) adalah kegiatan yang dilakukan seseorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Kedua, advokasi kelas (class advocacy) adalah pelayanan advokasi bagi kelompok-kelompok klien atau segmen penduduk yang memiliki masalah yang sama. Ketiga, advokasi legislatif (legislative advocacy) adalah aktifitas advokasi yang dilakukan dalam proses pembahasan undang-undang.
“Jika kita mampu memahami dan membedakan ketiga tipe advokasi di atas, maka kita tidak akan salah jalur dalam mengadvokasi berbagai masalah. Ada banyak kasus yang tidak bisa dipahami pelajar atau mahasiswa bagaimana memetakan apakah ini advokasi kasus ataukah advokasi kelas. Jika demikian itu yang dilakukan, maka bisa dipastikan akan banyak kegagalan dalam melakukan advokasi”, ungkap dosen yang pernah berkecimpung di The Post Institute Blitar dan pernah melakukan berbagai macam advokasi dalam berbagai permasalahan sosial.
Arif menambahkan bahwa advokasi juga harus ditujukan untuk membela dan meringankan beban kelompok miskin dan pinggiran akibat salah urus negara sebagai perubahan sosial (social transformation). Advokasi harus digunakan untuk membuka kemungkinan-kemungkinan baru bagi masyarakat korban untuk menentukan orientasi, strategi, dan merefleksikan perubahan berbasis pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki seseorang.
“Inti dari advokasi adalah bagaimana mereka yang diadvokasi itu mendapatkan hak-haknya. Bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan dari sistem yang berlaku, dan lain sebagainya. Memang pada dasarnya advokasi itu harus selalu ‘mencurigai’ adanya bibit ketidakadilan yang tersembunyi. Namun, tentunya harus tetap berprinsip pada prinsip-prinsip advokasi. Walaupun ada rasa ‘mencurigai’ tetapi tidak boleh ngawur. Prinsip-prinsip advokasi harus tetap dipegang kuat bagi mereka yang mengadvokasi”, ungkap Arif mengakhiri