Dekan FAI UNU Berikan Seminar Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Pada hari Kamis (1/9/2022) Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Dr. Arif Muzayin Shofwan, M.Pd., memberikan seminar dengan tema “Wakaf untuk Kesejahteraan Umat” yang diadakan oleh BEM Ma’had Aly Ashabul Ma’arif Al-Kamal di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Kunir Wonodadi Blitar. Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan, pengurus, ustadz dan ustadzah, santriwan-satriwati pondok pesantren tersebut.

Dalam sambutannya, KH. Dr. Asmawi Mahfudz, M.Ag., selaku Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal menayatakan bahwa sejak masa Nabi Muhammad SAW, wakaf merupakan konsep Islam yang berguna untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat. Wakaf dilihat dari segi kemanfaatannya ada dua, yaitu wakaf produktif dan wakaf tidak produktif. Pada umumnya, yang dipahami masyarakat kita saat ini merupakan wakaf yang tidak produktif. Oleh karena itu, mendiskusikan wakaf merupakan suatu hal yang menarik dan harus terus dilakukan umat Islam.

“Salah satu universitas yang memiliki program studi wakaf adalah Universitas Al-Azhar Mesir. Oleh karena itu, di negara tersebut wakaf benar-benar dapat menjadi sesuatu yang mampu mensejahterakan umat Islam”, ungkap Asmawi yang juga merupakan salah satu dosen di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Sementara itu, Arif sebagai pemateri dalam acara ini menyatakan bahwa definisi wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam. 

Landasan wakaf adalah firman Allah SWT, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apapun yang kalian infakkan tentang hal itu sungguh Allah Maha Mengetahui” (QS. Ali Imran: 92). Begitu pula sabda Rasulullah SAW, “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakan kepada orang tuanya” (HR. Muslim).

Selanjutnya, Arif menyatakan bahwa wakaf dilihat dari segi peruntukan ada dua macam sebagaimana berikut. Pertama, wakaf am, yakni wakaf yang diperuntukkan untuk umum yang tidak ditentukan secara spesifik oleh orang yang berwakaf. Kedua, wakaf khas, yakni wakaf yang diperuntukkan untuk suatu hal khusus yang ditentukan secara spesifik oleh orang yang berwakaf.

“Pada masa dinasti Ummayah, Abbasiyah, hingga Turki Ustmani, praktek wakaf menjadi salah satu amaliah umat Islam. Bahkan wakaf menjadi instrument penting untuk membangun kesejahteraan umat Islam. Dalam konteks Indonesia jaman dahulu praktek wakaf lebih banyak untuk masjid, pesantren, dan pemakaman. Belakangan ini, praktek wakaf berkembang dalam bentuk yang bervariatif, seperti rumah sakit, pertokoan, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, masalah wakaf harus terus didalami agar benar-benar menjadi media untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat Islam”, ujar Arif mengakhiri.