Dekan FAI UNU Blitar Berikan Sambutan Seminar Nasional Ekonomi Syariah
Pada hari Rabu (11/1/2023) Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Dr. Arif Muzayin Shofwan memberikan sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah” yang diadakan di Aula Lantai III Kampus I Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar. Dalam sambutannya, Arif menyatakan bahwa kegiatan seminar semacam ini harus terus dibiasakan dalam kampus agar benar-benar menjadi atmosfir di dalamnya. Sebab kampus merupakan tempat untuk mendapatkan ilmu dan tridhardma.
Nara sumber pertama, Nanang Qasim, S.E., M.Pd., selaku anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia perwakilan Jawa Timur menyampaikan bahwa peran pengawas syariah pada keuangan syariah adalah untuk menjamin lembaga keuangan syariah agara tetap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pengawas syariah akan memastikan bahwa produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah harus selaras dengan ketentuan syariah. Pengawas syariah sangat penting dalam menjamin kepatuhan produk dan layanan keuangan syariah.
“Kedudukan Dewan Syariah MUI merupakan lembaga yang memiliki otoritas kuat dalam penentuan dan penjagaan penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah, dan lembaga perekonomian syariah. Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 109 disebutkan bahwa Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah maupun perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dasar yang digunakan oleh pengawas syariah dalam melakukan tugasnya adalah Al-Quran, Al-Hadist, Ijma’, dan Qiyas”, ungkap Nanag Qasim.
Sementara itu, nara sumber kedua Eni Susilowati, M.Pd., menyatakan bahwa pengawas syariah harus berkomunikasi dengan baik pada keuangan syariah untuk memahami kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat. Sebab peraturan antara bank konvensional dengan bank syariah tidak bisa disamakan. Salah satu perbedaannya adalah dalam bank syariah memakai bagi hasil, sedangkan dalam bank konvensional memakai suku bunga.
“Diharapkan seminar nasional ini dapat memberikan wawasan yang luas dan menambah ilmu pengetahuan para peserta mengebai perkembangan lembaga keuangan syariah. Selain itu, untuk menambah pengetahuan tentang peran pengawas syariah dan lembaga keuangan syariah. Juga, mudah-mudahan dapat menjadi sarana untuk berkomunikasi dan berbagi pengalaman antara mahasiswa, dosen, dan nara sumber. Serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dan yang berkaitan dengannya’, ungkap Eni Susilowati menambahkan.